Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, meski mengajukan surat pengunduran dari Polri, sidang kode etik Ferdy Sambo tetap berjalan.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.***
Baca berita terkait kasus Ferdy Sambo KLIK DI SINI