PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, hari ini tengah menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik Ferdy Sambo ini untuk menentukan sanksi terhadapnya, karena telah terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik Di Pasar LKMD
Dalam kegiatan sidang kode etik yang digelar secara tertutup hari ini, terperiksa Ferdy Sambo telah hadir sejak pukul 07.30 WIB.
Sejumlah saksi dalam kasus kematian Brigadir J pun turut dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
Disisi lain, Ferdy Sabo dikabarkan juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri.
Pengajuan surat pengunduran tersebut telah dibenarkan oleh
Kapolri saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022 malam.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, meski mengajukan surat pengunduran dari Polri, sidang kode etik Ferdy Sambo tetap berjalan.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.***
Baca berita terkait kasus Ferdy Sambo KLIK DI SINI