Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru, Booster Pengganti Rapid Tes dan PCR, Simak dan Catat

- 30 Agustus 2022, 23:11 WIB
 Ilustrasi pelaku perjalanan menggunakan pesawat/ Instagram @ap_airport
 Ilustrasi pelaku perjalanan menggunakan pesawat/ Instagram @ap_airport /

PRIANGANTIMURNEWS - PT Angkasa Pura Airport, umumkan syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh penumpang antar kota melalui jalur udara.

Dimana, bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan antar kota ini harus sudah divaksinasi Booster.

Peraturan ini telah ditetapkan dan berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sesuai yang tertera pada surat edaran (SE) Nomor 84 Kemenhub tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pengganti SE nomor 80 Kemenhub tahun 2022.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, PSSI Berharap Bisa Bermain di FIFA Matchday

Sebagaimana hal tersebut diumumkan oleh PT Angkasa Pura Airport melalui laman media sosial Instagram nya @ap-airports.

"Info terbaru, persyaratan perjalanan dalam negeri, sahabat AP1 diwajibkan vaksinasi ke-3 (booster) sebagai syarat terbang antar kota," isi pengumuman pada unggahan PT Angkasa Pura Airport yang dikutip PRIANGANTIMURNEWS Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada pelaksanaanya, penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan sudah berusia 18 tahun keatas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) dan sebagai penggantinya, menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Agustus 2022 dengan Bacaan Doa Wudhu dan Doa untuk Orang Tua

Lalu bagaimana syarat secara umum bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan? Simak penjelasan berikut ini:


Syarat pelaku perjalanan untuk usia 6-17 tahun

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ap_airport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x