IPW Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menindak Tegas Karowassidik

- 2 September 2022, 20:02 WIB
 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK.
 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK. /Dok IPW/

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia Police Watch (IPW) memdesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK.

Brigjen IK dinilai bertindak tidak profesional dan dianggap sudah menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan.

"Pasalnya, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri tersebut diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri."kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran Pers nya Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Banner di Area Rumah TKP Hilang, Ada Orang yang Sengaja Mencopotnya? Cek Faktanya

Diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

Menurutnya, keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW, terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK,

Itu dilakukan setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara yakni tanggal 28 April 2022.

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramadani.

Baca Juga: Mengejutkan Ternyata Adegan Ini Yang Tidak Dipublis ke Polri TV Saat Proses Rekonstruksi Brigadir J

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: IPW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x