Dipenjarakan oleh Ferdy Sambo! Inilah Perjalanan Karir dan Kehidupan Napoleon Bonaparte Sekarang

- 11 September 2022, 07:23 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK

Ia dilantik pada tanggal 11 Februari 2020 oleh Jenderal polisi Idham Azis, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.

Di tahun yang sama, Napoleon juga mendapat kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal alias Jenderal bintang dua.

Tak sampai setahun, Napoleon harus dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri, akibat tersandung kasus penerimaan suap dengan buronan koruptor Djoko Tjandra.

Pada awalnya Napoleon merupakan tersangka dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Polisi menduga adanya tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dilakukan oleh Napoleon.

Dalam kasus tersebut, Napoleon kemudian divonis terkait kepengurusan Red Notice di interpol atas nama Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 Dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 5.137.000.000 milyar rupiah.

Serta 200.000 Dolar Singapura atau senilai Rp. 2.100.000.000 milyar rupiah dari terpidana Djoko Tjandra.

Akibat dari perbuatannya, Polisi kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan ini divonis empat tahun penjara, ditambah harus membayar denda sebesar Rp 100.000.000 rupiah subsider, enam bulan penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Minggu 11 September 2022, Hari yang Menguntungkan di Dunia Bisnis

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah