Sidang Banding Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dilakukan Hari Ini, Dipimpin Oleh Komisaris Jendral

- 19 September 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi situasi sidang Banding Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi situasi sidang Banding Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo. /TV Polri/

Sidang Banding itu hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan sekretariat Rowabprof Divpropam Porli.

Dedi Prasetyo mekanisme Sidang Banding tersebut sudah sesuai dengan dengan pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Baca Juga: Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Ini Penjelasannya

Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa serta meneliti berkas berkas Banding, yaitu yang meliputi pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya memeriksa persangkaan dan penuntutan, Nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan terakhir memori Banding.

Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa KKEP Banding memberikan keputusan dan penyusunan pertimbangan hukum serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh KKEP.

Baca Juga: Link Nonton Sientron Bintang Samudera Episode Pertama Hari Ini, Senin 19 September 2022 di ANTV

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Selain itu Dedi juga menuturkan hal itu sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 , pasal 81 ayat 2 .

Bahwa penyampaian keputusan sidang KKEP banding akan dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x