Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Sudah Tidak Bisa Melawan Putusan Polri yang Final dan Mengikat

- 21 September 2022, 06:28 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo tidak lagi bisa melawan putusan Polri terkait pemecatannya, sebab putusan banding menyatakan Sambo tetap dipecat dan putusan ini bersifat final.

Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mengerikan! Persebaya Store menjadi Sasaran Amukan Bonek Nakal

Ferdy Sambo diduga mengarang narasi atas peristiwa baku tembak tersebut, dia sebagai tersangka bersama empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, FS, PC, dan KM.

Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 55 junto 56 KUHP, mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinasnya.

Baca Juga: Mengejutkan Mantan Pemain Persib Bandung Ini Mengaku Menyesal, inilah Alasannya..

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Namun Ferdy Sambo mengajukan perlawanan atas putusan itu dengan mengajukan banding.

Sidang banding etik Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri pada senin 19 September 2022 yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Lagi-lagi hasilnya tetap sama, Majelis Etik tetap menghukum Ferdy Sambo dengan putusan PTDH.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah 30 September 1965: Informasi Brigjen Soegandhi Diremehkan, Jenderal Ahmad Yani Terbunuh

Putusan banding dijelaskan Polri, bersifat final dan mengikat artinya, Ferdy Sambo tidak bisa melawan lagi dan harus menerima dia dipecat dari Pokri.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum", kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut.

Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik, clear dan tegas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Rabu 21 September 2022, Anda Memiliki Ide Kreatif untuk Selesaikan Tugas

Perlawanan Irjenpol Ferdy Sambo untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya kandas.

Sudang banding yang dipimpin Komjen pol Agung Budi Maryoto 19 September justru memperkuat vonis yang dikeluarkan sidang komisi kode etik Polri tersebut.

Dengan demikian tersangka pembunuhan Brigadir J itu harus segera mencopot seragam polisi yang selama puluhan tahun dikenakan.

Komisi banding sependapat dengan KKEP bahwa Sambo bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Proses pidana terhadap Ferdy Sambo masih belum tuntas, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk kasus pembunuhan berencana masih diteliti Kejaksaan Ado.

Pada bagian lain pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengapresiasi putusan sidang banding yang menguatkan PTDH untuk Sambo.

Baca Juga: Strategi yang Sistematik Pelatih Persib Luis Milla, Membawa Para Pemain Ini Bersinar Kembali

Namun menurut dia itu tidak berarti Sambo kehabisan peluang untuk bisa kembali ke Korps Bhayangkara.

Sebab dalam pasal 83 Perpal Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP diatur adanya peninjauan kembali, demikian paparnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x