PRIANGANTIMURNEWS - Selama 14 ke depan, 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang bakal digelar Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022 bakal digelar serentak di seluruh Indonesia, tujuannya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Operasi Zebra kali ini, pihak kepolisian fokus pada 14 penindakan (pelanggaran) lalin, yang bakal menjadi sasaran.
"Mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polri dilansir Priangantimurnews.com dari PikiranRakyat-Depok.
Baca Juga: Teror Nikita Mirzani Makin Menyeramkan Kepada Najwa Shihab, Sampai Berani Mengancam Seperti Ini!
Berikut dibawah ini 14 pelanggaran lalin yang bakal ditindak, dalam Operasi Zebra 2022 kali ini:
• Tak menggunakan helm SNI
• Tak memiliki SIM, berkendara dibawah umur
• Berboncengan lebih dari dua orang
• Melawan arus
• Kendaraan roda dua tak dilengkapi perlengkapan standar
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Menggunakan HP saat mengemudi
• Pengendara motor yang tidak membawa STNK
• Melanggar bahu jalan.
• Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
• Melebihi batas kecepatan
• Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan yang memasang rotator atau sirine khusus plat hitam.
• Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Selama Operasi Zebra tidak dilakukan tilang manual, melainkan menggunakan tilang elektronik.
Baca Juga: Mengerikan! di Balik 30 September 1965, Nyanyian Maut Syam Kamaruzaman Sapu Bersih PKI
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual," kata Kasubag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.
"Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelasnya.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Gelar Operasi Zebra 2022 Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran.