Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Kanjuruhan Lantas Apa Arti Ekshumasi? Ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2022, 22:11 WIB
ilustrasi pemakaman  jenazah/freepik
ilustrasi pemakaman jenazah/freepik /

Bila penyidik dalam rangkaian penyidikannya memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dikubur maka seorang dokter wajib melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Polri Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan, Atas Permintaan Keluarga Korban

Oleh karena itu, dokter perlu memahami dengan benar peranannya dan pemeriksaan apa saja yang harus dilakukan terhadap jenazah yang telah dikubur sehingga dapat memberi keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan saat dilaksanakan ekshumasi.

Melalui ekshumasi telah banyak kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan
kebenarannya.

Sebagai contoh yaitu kasus pelanggaran hak azazi manusia (HAM) yang dilakukan ekshumasi karena jenazah-jenazah dikubur secara masal tanpa sepengetahuan orang lain di Tanjung Priok
tahun 2000.

Baca Juga: Terbaru di Vidio Original, Series Doa Mengancam, Cek Jadwal Tayang dan Sinopsisnya Berikut Ini

Kasus ekshumasi lainnya pada tahun 2010 dilakukan pada jenazah balita di desa Karanganyar dan Pandegelang.

Bahkan di Palestina, ekshumasi dilakukan tahun 2011 pada jenazah seorang mantan presiden Palestina.

Pada tahun 2014 ekshumasi dilakukan terhadap jenazah pengusaha kilang padi di desa Pawoh,Kecamatan Susoh.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah