Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Kanjuruhan Lantas Apa Arti Ekshumasi? Ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2022, 22:11 WIB
ilustrasi pemakaman  jenazah/freepik
ilustrasi pemakaman jenazah/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Di luar negeri, ekshumasi sekarang ini sering diminta ketika timbul masalah pada asuransi kesehatan.

Baca Juga: SGI Master Teacher Digelar di Sukabum, Salah Satu Materi Memperkenalkan Program Zakat Ziswaf

Beberapa kasus di luar negeri lebih banyak diminta oleh asuransi kesehatan daripada oleh keluarga.

Pada prinsipnya, keluarga berhak menolak autopsi yang diminta oleh pihak asuransi, namun risiko yang harus dihadapi oleh keluarga ialah kehilangan seluruh klaim yang seharusnya mereka dapatkan sebagai konsekuensi asuransi.

Dibandingkan autopsi yang segera dilakukan setelah kematian, ekshumasi membutuhkan lebih banyak biaya tambahan untuk penggalian kubur, transpor, pembersihan, biaya bagi pemeriksa medis, dan untuk penguburan kembali.

Baca Juga: Jelang Persidangan, Fakta Baru Muncul! Adik Brigadir J Buka Suara:Satpam Sirami Lantai Bekas Darah di Saguling

Selain itu hasil pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama dikubur tidak akan memberikan hasil lebih baik bila dibandingkan dengan pemeriksaan pada jenazah yang masih baru.

Batas waktu permintaan dilakukan ekshumasi di tiap-tiap negara berbeda-beda. Di Perancis contohnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun sedangkan di Jerman batas waktunya
sampai 30 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x