Viral! Gelar Perkara Oknum Polri Dalam Transaksi Narkoba, Beginilah Hasil Keputusan Sidangnya

- 16 Oktober 2022, 00:52 WIB
Teddy Minahasa dikabarkan mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan Polres Bukittinggi yang mestinya dimusnahkan dengan tawas.
Teddy Minahasa dikabarkan mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan Polres Bukittinggi yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. /PMJ NEWS

PRIANGANTIMURNEWS – Kabar hari ini kegiatan gelar perkara telah dilaksanakan di Divpropam Polri pada pukul 10.00 sd 11.40 WIB.

Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh  Sesrowabprof Divpropam Polri.

Kegiatan gelar perkara ini terkait Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terharu! Tak Mau Pisah dari RB, Ustadz Subqi beberkan Alasannya, Lesti: Tidak Mau Buang Limbah Kotor Ke Sungai

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan gelar perkara ini adalah Sesroprovos Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, Para Akreditor Divpropam.

Gelar perkara ini cukup lama dan pada akhirnya sidang menghasilkan sebuah keputusan terhadap para terduga.

Pertama, Irjen Pol Teddy Minahasa  Kapolda  Sumbar, kedua AKBP Dody Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar, ketiga Kompol Kuswanto Kapolsek Kali Baru Tj Priok, keempat Aiptu Janto Situmorang Satnarkoba Jakbar, kelima Aipda Achmad Darmawan Polsek Kalibaru.

Baca Juga: Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Kanjuruhan Lantas Apa Arti Ekshumasi? Ini Penjelasannya

Hal ini terjadi berawal dari penangkapan masyarakat oleh Ditresnarkoba PMJ atas nama Linda Pujiastuti, Samsul Maarif atau Arif, Ariel atau Abeng, Mai Siska, M Nasir, Daeng.

Kemudian dari aliran BB bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Divpropam Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x