Irjen Pol Teddy Minahasa dan 5 Anggota Lainnya Diduga Terlibat Kasus Narkoba

- 15 Oktober 2022, 15:23 WIB
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba/
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba/ /Dok. polri.go.id//
 
PRIANGANTIMURNEWS- Hasil keputusan sidang Devisi Propam Polri Jumat 14 Oktober 2022 ada lima anggota polisi yang terlibat kasus Narkoba.
 
Kelima anggota polisi itu, Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur, kemudia  AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.
 
Selain itu Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang Satnarkoba Jakbar, Aipda Achmad Darwawan Polsek Kalibaru.
 
 
Demikian dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com  Sabtu 15 Oktober 2022 dari hasil sidang Devisi Propam Polri Jumat 14 Oktober 2022.
 
Selanjutnya pemeriksaan dari paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan wabpro. Dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri.
 
"Pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat. Dicatatkan dalam Catpers personel," dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Divpropam Polri Sabtu 15 Oktober 2022.
 
Hasil pemeriksaan pamina bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu.
 
 
Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian ket Akbp Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda.
 
Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan Akbp Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda.
 
Bukti chat whastApp dari handphone Linda, Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Linda terbatas.
 
 
Hasil pemeriksaan  ada penjualan Sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui temannya Arief.
 
Selain itu ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, dimana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa.
 
Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto.
 
Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dody PN sekitar +- 2 kg kurang.***

Editor: Galih R

Sumber: Divpropam Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x