Menurutnya yang bersangkutan merupakan napi kasus penggelapan sepeda motor. Ia sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kantor PT PLN WS2JB di Palembang Terbakar, Api Berasal dari Lantai 3
Namun demikian, menurutnya, narapidana tersebut tengah dalam proses pengusulan dapat cuti bersyarat pada Desember 2022.
"Kalau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, bulan Desember 2022 sudah bisa pulang," ujarnya lagi.
Eri menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam mencari keberadaan napi Zul Fauzi Rahman.
Ia berharap narapidana itu dapat segera ditemukan, karena khawatir kejadian ini dapat merusak semangat 5.000 warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang lainnya yang tengah menjalani masa tahanan sembari berusaha berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: ART Korban Penyiksaan Majikan, Ternyata Warga Garut, Begini Kisah Tragisnya
"Juga jangan sampai memicu traumatik bagi petugas rutan dalam melakukan pembinaan para tahanan," kata dia pula.
Atas kaburnya narapidana ini, Eri selaku kepala rutan mengaku bertanggung jawab penuh atas insiden kaburnya napi Zul Fauzi Rahman. Ia menegaskan sampai kapan pun akan mencari yang bersangkutan sampai ditemukan.
Terkait dengan ini, Dia juga akan mengevaluasi program pembinaan tahanan terutama menyangkut standar prosedur operasional (SOP) yang dilakukan pihak rutan.