Upah Minimum 2023 Naik atau Tetap? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

- 8 November 2022, 18:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Live Streaming Osasuna vs Barcelona di Liga Spanyol, Prediksi Skor, 9 November 2022

Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," kata Ida Fauziyah.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah