PRIANGANTIMURNEWS - Tahun 2022, Kemnaker telah membuat program BSU 2022 yang dimana, pekerja dapat menerima bantuan dana sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Sudah diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan pada 9 September 2022.
BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 adalah bantuan dari Kemenaker untuk disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ribuan Orang Akan Hadir Pada Aksi Bela Rakyat Geruudk Istana Negara
Jika pekerja telah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.
Pekerja dapat mencairkan BSU 2022 jika namanya tercantum sebagai penerima di situs bsu.kemnaker.go.id
Pekerja harus mengecek pada situs bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui statusnya apakah tercantum sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Sudah Lama Tidak Main Bersama Persib Bandung, Beckham Putra Siap Tampil Maksimal Lawan Saudaranya!
Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu :
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia,