Kemenaker Sebut Data Penerima BSU TA 2022 Sebanyak 5 Juta Lebih

- 7 September 2022, 12:51 WIB
Kemenaker sebut telah terima 5 juta data calon penerima BSU tahun 2022.
Kemenaker sebut telah terima 5 juta data calon penerima BSU tahun 2022. /Instagram/@kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022.

Data penerima BSU sebanyak 5.099.915 dirilis langsung Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Azwar Anas, Menteri PANRB Baru dan Dilantik oleh Presiden Jokowi

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Rabu 7 September 2022.

Menaker, Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Memiliki Dosa dan Kesalahan, Bertobatlah dengan Syarat ini Menurut Buya Yahya

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x