Ini Sangsi yang Akan Dijatuhakan Kemenaker pada Perusahaan jika Tak Bayar THR Pekerja

- 11 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi pemberian THR
Ilustrasi pemberian THR /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.

Baca Juga: Update Berita Persib: Gantikan M.Rashid, Jonathan Cantillana Segera Merapat , Ini Kata Bos PSIS!

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR, ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022 dikutip dari laman kemeker.go.id Senin 11 April 2022.

Baca Juga: 6 Tanda Seseorang Siap Menikah, Nomor 3 Menjadi Sebuah Kewajiban

Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x