Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Bakal Kena Sanksi Penghentian Usaha

- 11 April 2022, 02:20 WIB
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan berikan sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan berikan sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh /instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayara Tunjangan Hari Raya maksimal H-7 Idulfitri 1443 H.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE).

Surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Tujuh Pemain Ini Resmi Dilepas PERSIB, Beragam Alasan Mewarnai Kepergian Para Pemain

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

"Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021."kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Minggu 11 April 2022.

Jika peraturan tersebut tentang pengupahan dilanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia, Muhammad Albagir Dapatkan Penghargaan Best Goal Keeper di Piala AFF Futsal 2022

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR."ujarnya.

Laporan yang kami terima melalui Posko THR keagamaan tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x