Tahun Ini Pengusaha Harus Memberi THR dengan Kontan, Tidak Boleh Dicicil

- 11 April 2022, 09:36 WIB
Menaker, Ida Fauziah menghimbau agar para pengusaha bisa memberikan THR dengan kontan.
Menaker, Ida Fauziah menghimbau agar para pengusaha bisa memberikan THR dengan kontan. /Instagram/@kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Meski masih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia termasuk kesehatan, pendidikan dan perekonomian tampak mulai membaik.

Setelah para pengusaha diberikan ruang kebijakan yang sebelumnya sempat diperbolehkan untuk memberikan THR secara dicicil, kini ada kabar baik bagi para pekerja atau buruh dimana pun anda berada.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Baca Juga: Sutradara Squad Game akan Membuat film yang lebih Brutal, Kapan Tayang?

Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR itu hak para pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenaker, Senin 11 April 2022.

Kata Ida, besaran THR akan dikembalikan kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Baca Juga: Bacaan Doa Ramadhan Hari Ke-9 : Senin 11 April 2022 disertai Arab lengkap Latin dan Artinya

Adapun bagi yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah