PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan pada 9 September 2022.
BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 adalah bantuan dari Kemenaker untuk disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang diterapkan pemerintah.
Jika pekerja telah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Selain Segar, Minum Air Dingin Ternyata Memiliki Beragam Manfaat Bagi Tubuh
Pekerja dapat mencairkan BSU 2022 jika namanya tercantum sebagai penerima di situs kemnaker.go.id.
Pekerja harus mengecek pada situs kemnaker.go.id, untuk mengetahui statusnya apakah tercantum sebagai penerima BSU atau tidak.
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek juga ke :
Baca Juga: Penayangan Sinetron Bintang Samudra Diundur Jadi Tanggal 12 September 2022, Ini Alasannya
1. HRD perusahaan
2. Website BPJS Ketenagakerjaan 3