- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022,
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan,
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyk sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan,
- Bukan anggota Polri,
- Bukan anggota TNI,
- Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil,
- Tidak menerima bantuan lain, seperti BPUM, PKH, atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hasil Liga 2 Sabtu 10 September 2022, PSMS Medan dan Persipura Jayapura Berhasil ke Puncak
Berikut adalah cara cek dan daftar penerima BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id :
1. Masukkan alamat link kemnaker.go.id pada browser atau mesin pencari,