PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum terupdate 2022 untuk wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sulawesi Tenggara.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2022 sebesar Rp2.576.016, 96
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara ialah:
1. Kolaka : Rp2.922.773,17
2. Konawe Utara : 2.717.913,28
3. Kendari : Rp2.823.315,56
Itulah Upah Minimum terupdate 2022 untuk wilayah Sulawesi Tenggara. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***