PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: KABAR PERSIB: I Made Wirawan Tolak Tawaran PSIS, Latihan Perdana Kambuaya dan Nomor Punggung Baru!!
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2022 sebesar Rp3.165.876,00
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan ialah:
1. Pangkajene dan Kepulauan : Rp3.239.148,00
2. Luwu Timur : Rp3.226.263,00
3. Tanah Bumbu : Rp3.294.962,00