Daftar Upah Minimum Terbaru 2022 untuk Wilayah Sulawesi Selatan

- 28 Juni 2022, 20:42 WIB
Daftar Upah Minimum terbaru 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan.
Daftar Upah Minimum terbaru 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan. /Pexels

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: KABAR PERSIB: I Made Wirawan Tolak Tawaran PSIS, Latihan Perdana Kambuaya dan Nomor Punggung Baru!!

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2022 sebesar Rp3.165.876,00

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan ialah:

1. Pangkajene dan Kepulauan : Rp3.239.148,00

2. Luwu Timur : Rp3.226.263,00

3. Tanah Bumbu : Rp3.294.962,00

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x