PRINGANTIMURNEWS - Pelaku pembunuhan di wiayah Sumatera Utara yang melarikan diri ke Jambi berhasil ditangkap.
Pelaku berusia 34 tahun itu ditangkap petugas dari Polda Jambi bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Sumut saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jambi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan dan diserahkan kepada tim Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu sabu Seberat 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres Kamis 17 November 2022, mengatakan pelaku tersebut melakukan pembunuhan pada Minggu 14 November 2022.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kota Jambi dengan cara menumpang kendaraan di jalan.
"Pelaku ini ke Jambi untuk melarikan diri dengan menumpang kendaraan orang lain, " katanya.
Dikatakan Handres, saat proses penangkapan Tim Resmob Polda Jambi hanya memberi dukungan Tim Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.