PRIANGANTIMURNEWS - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negera Jakarta Selatan Selasa 13 Desember 2022.
Agenda sidang kali ini menhadirkan terdakwa Ferdy Sambo untuk menanggapi apa yang disampaikan saksi Elizer terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.
Baca Juga: Rumas Dinas Walikota Blitar Dirampok, Ini Kronologi Kejadiannya
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata Sambo seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Selasa 13 Desember 2022.
Sambo katanya juga akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Baca Juga: Eri Aksa Heryadi: Payung Geulis Tasikmalaya Harus Bisa Diminati Kaum Milenial
Tak hanya itu, pada sidang itu Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E.
Kesaksian Ekizer yang dibantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.