Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 16 Desember 2022

- 16 Desember 2022, 08:49 WIB
Masyarakat memanfaatkan gerai SIM keliling yang ada di halaman parkir Mal Citraland di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Masyarakat memanfaatkan gerai SIM keliling yang ada di halaman parkir Mal Citraland di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ANTARA/Abdu Faisal/am. /

Baca Juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Tahapan Verifikasi, Ada Apa?

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: New Zealand Jadi Negara Pertama yang Melarang Rokok, Pelanggar Didenda 1, 5 Milyar Rupiah

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x