Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Dilarang PHK Pegawai Karena Hal Ini

- 3 Januari 2023, 14:50 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Perusahaan dilarang melakukan PHK./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Perusahaan dilarang melakukan PHK./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden /

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: IRONIS! PPKM Dicabut, Pemerintah Biarkan 200 Turis China Datang ke Bali Saat Covid di Negeri Tirai Bambu Naik

Sebagai informasi aasan larangan PHK tersebut diatur Pasal 153 ayat 1 huruf a sampai j.

Meski baru diterbitkan, Perppu Cipta Kerja sudah menuai sorotan berbagai kalangan. Salah satunya datang dari koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah