PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Amar putusan itu disampaikan Mahkamah Agung dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas putusan itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 17 Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia menyatakan pemerintah dan DPR telah bersalah karena melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.
Dalam putusan itu disebutkan, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK juga memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan itu.
MK memerintahkan pula kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.