Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, YLBHI: Pemerintah dan DPR Bersalah

- 26 November 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi -  Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 20201 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 20201 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat /Pixabay/ArtsyBeeKids/

PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Amar putusan itu disampaikan Mahkamah Agung dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: FAKTA TERKINI, Pada Malam Pembunuhan Tampak 5 Orang di Rumah Korban di Subang, Siapa Mereka? Masih Misterius


Atas putusan itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 17 Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia menyatakan‎ pemerintah dan DPR telah bersalah karena melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.

Dalam putusan itu disebutkan, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK juga memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan itu.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU SAKSI Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Pada Malam Kejadian Ada 5 Orang di Rumah Korban

MK memerintahkan pula kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x