Selain itu, MK memutuskan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU tersebut, UU, pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: WSBK Rilis Kalender Sementara Musim 2022, Mandalika November
Sebagaimana dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat dari rilis Muhamad Isnur mewakili YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia dengan putusan ini pemerintah dan DPR jelas salah, melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.
"Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," kata Muhamad Isnur mewakili YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia dalam keterangan tertulis, Kamis 25 November 2021.
Dari putusan MK itu, pemerintah pun tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.
Pemerintah dinilai pula telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja saat ini telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya.
Maka, dinilai penting guna menghentikan segera UU itu dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.