Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, YLBHI: Pemerintah dan DPR Bersalah

- 26 November 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi -  Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 20201 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 20201 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat /Pixabay/ArtsyBeeKids/

YLBHI serta 17 LBH se-Indonesia‎ meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.‎

Baca Juga: Hari Ikan Nasional, Atalia Apresiasi Seblak dan Ranginang Ikan Produk UMKM

Jauh sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law UU CK melanggar konstitusi. Akan tetapi pemerintah bergeming.

"Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi," ucapnya.

Pada sisi lain, ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Putusan tersebut juga dianggap putusan kompromi. Putusan itu menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian.

Baca Juga: Tiga Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Yosef, Yoris dan Danu Kembali Dipanggil Penyidik Polda Jabar


Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.

Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “Batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU itu sesuai dengan konstitusi. Putusan MK itu menurut lembaga-lembaga bantuan hukum tersebut seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti.*** (Bambang Arifianto/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x