Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Dilarang PHK Pegawai Karena Hal Ini

- 3 Januari 2023, 14:50 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Perusahaan dilarang melakukan PHK./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Perusahaan dilarang melakukan PHK./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin.

Perppu itu diterbitkan untuk mengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bantuan Logistik Semakin Menipis untuk Korban Gempa Cianjur, Pemkab: Hanya Cukup untuk 5 hari

Ada banyak hal yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Diantaranya pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai dengan kondisi tertentu.

Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @net2netnews, berikut adalah beberapa alasan terkait larangan perusahaan PHK pegawainya:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Siap Menghibur! Inilah Deretan Drakor yang Tayang Januari 2023: Mulai Dari Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x