PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022 kemarin.
Perppu itu diterbitkan untuk mengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bantuan Logistik Semakin Menipis untuk Korban Gempa Cianjur, Pemkab: Hanya Cukup untuk 5 hari
Ada banyak hal yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Diantaranya pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai dengan kondisi tertentu.
Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @net2netnews, berikut adalah beberapa alasan terkait larangan perusahaan PHK pegawainya:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;