Melalui aplikasi Zoom yang akan dikirim tautannya kegiatannya melalui email perseta masing-masing.
Di antaranya informasi yang harus diisi adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK, wajib diisi dan beberapa dokumen pendukung berupa berkas yang harus dilengkapi melalui virtual oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus.
Baca Juga: Resmi! Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda!
Berkas tersebut harus disiapkan serta diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan paling lambat adalah 5 Februari 2023 yang akan datang.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh pelamar, bahwa hanya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.
Dalam penegasannya, apabila terdapat keterangan pelamar yang justru tidak sesuai atau menyalahi aturan dan ketentuan.
Maka Tim pelaksana PPPK Kementerian PANRB ini akan menggugurkan kelulusan tersebut karena kesalahan yang terjadi.
Baca Juga: Mengejutkan! Jokowi Akan Dukung Tokoh Ini Jika Nyapres, Siapakah Dia? Ini Jawabannya
Hal tersebut menuntut pelamar harus teliti dan detail dalam memahami dan membaca pengumuman yang tertera karena akan menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Perumuman tersebut dinyatakan oleh Kementerian PANRB bersifat tidak dapat diganggu gugat.