PRIANGANTIMURNEWS - Selama ini mendengar kata PPPK. Sebenarnya apa itu PPPK. Apa bedanya dengan ASN (Aparatur Sipil Negara)?
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, PPPK bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu .
Berbeda dengan ASN berstatus pegawai negeri tetap, PPPK merupakan pegawai sementara yang dikontrak pemerintah.
Baca Juga: Persib Bertekad Raih Tiga Poin, Pelatih Persita Tangerang Angel Alfredo Vera Tak Mau Kecolongan
Masa kerja seorang PPPK tergantung perjanjian dan kebutuhan instansi tempat PPPK bekerja .
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB 28 tahun 2021, perjanjian kontrak kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, Instansi bisa menentukan untuk memperpanjang kontrak PPPK atau bisa saja memutus kontrak kerja pegawai PPPK.
Tergantung kinerja dan kebutuhan pegawai dalam Instansi tersebut.
Jadi tidak ada jaminan kontrak perjanjian kerja PPPK sampai pensiun.