Apa Itu PPPK, Apakah Sama dengan ASN? Simak Penjelasannya

- 21 Desember 2022, 18:55 WIB
IIlustrasi PPPK Instagram @BKNgoidofficial
IIlustrasi PPPK Instagram @BKNgoidofficial /

Hal ini berbeda Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang bisa terus berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara sampai pensiun ( Jika tidak mengundurkan diri atau tidak melakukan pelanggaran berat ).

Walaupun begitu, pemerintah juga tetap memperhatikan gaji dan kesejahteraaan pegawai PPPK.

Baca Juga: Mau Liburan Tahun Baru, Wahana Alam Parung Tasikmalaya Destinasi Wisata yang Nyaman untuk Keluarga

Dikutip priangantimurnews.com dari bkn.go,id, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai PPPK juga tetap bisa mendapatkan gaji dan tunjangan.

Gaji seorang pegawai PPPK digolongkan dalam berbagai golongan seperti halnya seorang PNS, yaitu terdiri dari golongan I sampai XVII dengan kisaran gaji Rp1.794.900-Rp6.786.500.

Pegawai PPPK juga tetap mendapatkan hak tunjangan dalam pekerjaannya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, atau Tunjangan lainnya.

Pegawai PPPK juga bisa diangkat jadi PNS, jika mereka mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang diadakan Pemerintah.

Baca Juga: Kalah dari Wolverhampton, Elkan Bagott Gagal Bawa Gillingham FC Melaju ke 8 Besar Carabao Cup

PPPK sendiri merupakan program pemerintah yang diadakan sejak tahun 2019 lalu/.

Tujuannya untuk mensejerahterakan para pegawai honorer pemerintah, baik itu dari pendidik, tenaga kesehatan dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x