Duh! Begini Tanggapan Ma'ruf Amin Terkait Wacana Pemerintah yang Akan Melarang Peredaran Rokok Elektrik

- 30 Januari 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi salah satu orang yang yang  sedang menggunakan rokok elektrik./Pixabay/
Ilustrasi salah satu orang yang yang  sedang menggunakan rokok elektrik./Pixabay/ /


PRIANGANTIMURNEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi terkait adanya wacana dari pemerintah yang akan melarang peredaran rokok elektrik.

Sebagaimana diketahui, rokok elektrik saat ini banyak digemari oleh para anak muda. Sebut saja seperti mod, pod, dan vape dengan banyak modelnya begitu menjamur di pasaran untuk dipakai anak muda sebagai pengganti rokok. 

Namun, justru kali ini terdengar pemerintah akan melarang peredarannya jika terbukti kandungan yang ada dalam rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Baru Keluar Bui, Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap Atas Kasus Perampokan Rumah Dinas

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dikutip dari PRFM News.

Kabar itu terdengar setelah adanya rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan perubahan tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2023 yang tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dimana PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Kenali tanda-tanda kiamat sudah dekat

Meskipun demikian, Ma'ruf Amin ingin pemerintah mengkaji terlebih dahulu apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ia juga mengatakan jika rokok elektrik dianggap aman untuk dikonsumsi bisa menjadi peluang pengenaan cukai bagi rokok elektrik.

"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru apa dikenakan cukai atau tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti, yang pertama itu boleh apa tidak," ujar Ma'ruf.

Maka dari itu, ia menyebut pemerintah akan mendalami terkait dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap dan keputusan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Minguu 29 Januari 2023, Kemakmuran Keuangan Anda Terlihat Bagus

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Dalam wacana perubahan PP, pemerintah akan mengatur dalam cakupan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan mengatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).***

Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pemerintah Buka Wacana Melarang Peredaran Rokok Elektrikhttps://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-136170779/pemerintah-buka-wacana-melarang-peredaran-rokok-elektrik Penulis Ema Rachmawati.

Editor: Sri Hastuti

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x