Demi Keadilan, Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Polda Matro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang

- 3 Februari 2023, 07:15 WIB
  Dwi Syafiera Putri atau Ira yang merupakan ibu dari Almarhum M Hasya Attalah Syahputra, tengah diwawancarai pasca rekonstruksi ulang di Polda Metro Jaya./PMJ News
 Dwi Syafiera Putri atau Ira yang merupakan ibu dari Almarhum M Hasya Attalah Syahputra, tengah diwawancarai pasca rekonstruksi ulang di Polda Metro Jaya./PMJ News /


PRIANGANTIMURNEWS - Kasus kecelakaan Mahasiswa UI akhirnya dilakukan rekonstruksi ulang oleh pihak kepolisian setelah viral korban dijadikan tersangka.

Diketahui, kasus kawal terus oleh pihak keluarga, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bersangkutan, dan termasuk media massa di dalamnya.

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut remi digelar tepatnya pada hari Selasa, 1 Februari 2023.

Baca Juga: Program Unik Kebun Binatang Amerika Bisa Namai Kecoak dengan Nama Mantan

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Dwi Syafiera Putri, yang merupakan ibu dari korban yang bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

Dalam momen rekonstruksi ulang tersebut, wanita yang akrab dipanggil Ira itu menyampaikan bahwa momen itu digunakan untuk menyampaikan keadilan dan curahan hati.

Dalam penuturannya saat di Mapolda Metro Jaya, Ira menyampaikan rasa syukur karena telah diizinkan berbicara di dalam forum dan menuntut keadilan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama, Ternyata Ini Alasannya

"Alhamdulillah pada pagi ini, kami mendapatkan undangan dari Kapolda untuk berbicara langsung menumpahkan isi hati kami, curhat langsung dengan situasi tanpa kamera," ungkap Ira.

"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami. Dimana saat ini putra dinyatakan sebagai tersangka padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Dalam tuntutan tersebut Ira menyampaikan indikasi kecacatan hukum yang diterapkan kepada anaknya.

Serta menyampaikan tuntutan atas keputusan yang benar-benar adil, setelah sebelumnya korban dijadikan tersangka pula oleh aparat kepolisian.

Aksi kawal terus kasus mahasiswa UI kembali mencuat setelah berbagai sindiran dan kecaman dilayangkan oleh beberapa pihak.

Baca Juga: Warga Ciamis Harus Bangga! Deris Nagara Menjadi Ketua BEM di Columbia University Amerika Serikat!

Dimana cuatan tersebut kembali viral setelah kasus serupa, yaitu tabrak lari Mahasiswa Cianjur bernama Selvi Amalia yang juga melibatkan polisi didalamnya.

Pemberitaan dipenuhi dengan kasus korban jadi tersangka, seolah menjadi sindiran tentang kualitas hukum di Indonesia.

Salah satunya Narasi Newsroom, yang juga menghadirkan Ira dalam wawancara eksklusif oleh Andovi da lopez untuk menceritakan keluh kesah sang ibu yang anaknya dijadikan tersangka.

Statement kawal terus untuk menyuarakan keadilan pun disampaikan di sela akhir wawancara tersebut

Disisi lain, kecaman dilayang salah satunya datang dari BEM mahasiswa UI pada 28 Januari 2023.

Dimana Ketua BEM I menyebutnya seperti kasus Sambo kedua, penuh kecacatan hukum.

“Kami tentu jelas mengecam penetapan tersangka Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini sama saja seperti Sambo jilid dua,” ungkap ketua BEM UI

Pihak kelopisian pun disindir oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, anggota komisi III yang bernama Taufik Basari saat ditanya di Gedung DPR RI hari Kamis, 2 Februari 2023.

"Harus lebih luas dari itu, menyangkut dari bagaimana peristiwa itu terjadi, pasca peristiwa itu terjadi," ujar Taufik.

Baca Juga: Setelah Garut, Giliran Lampung Diguncang Gempa Berkekuatan 4,7 Magnitudo!

"Kemudian sesaat setelah peristiwa itu terjadi, bagaimana penanganannya, dan bagaimana perlakuan terhadap korban," lanjutnya.

Taufik menegaskan, bahwa pihak kepolisian harus memandang kasus mahasiswa UI ini dengan lebih komprehensif lagi.

Taufik juga menyampaikan bahwa sudah seharusnya penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan teliti, benar, dan profesional.

"Tidak semata hanya menggunakan kacamata kuda," sindir Taufik.

Dirinya pun menilai penetapan tersangka terhadap korban yang sudah meninggal adalah sebuat kecacatan hukum yang keliru.

Pihak polisi diwakilkan Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan harapannya terkait rekonstruksi ulang.

Baca Juga: Menegangkan, Dua Pemuda Ini Nyaris Meregang Nyawa Akibat Tersetrum, Begini Kisahnya

Berharap agar bisa leluasa memberikan kepastian hukum dengan memprioritaskan keadilan yang sebenar-benarnya.

"Tentu ini menjadi suatu masukan, koreksi yang tentu akan dipelajari Kapolda dan ini menjadi langkah penting untuk tindak selanjutnya," kata Trunoyudo.

Setelah penyampaian tersebut, pihak kepolisian dilaporkan banyak mendapatkan kritik dan masukan dari elemen masyarakat dan pemerintahan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x