Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama, Ternyata Ini Alasannya

- 3 Februari 2023, 06:33 WIB
 Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels
Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels /

PRIANGANTIMURNEWS -Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

Baca Juga: Warga Ciamis Harus Bangga! Deris Nagara Menjadi Ketua BEM di Columbia University Amerika Serikat!

Dikutip priangantimurnews.com dari situs resmi MKRI, dijelaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran keagamaan.

Kemudian dijelaskan pula peran negara dalam hal perkawinan yakni mengenai pelaksanaan pencatatan dalam rangka memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Setelah Garut, Giliran Lampung Diguncang Gempa Berkekuatan 4,7 Magnitudo!

Sebelumnya diketahui adanya pengajuan pelegalan perkawinan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege seorang pemeluk agama Katholik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x