Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama, Ternyata Ini Alasannya

- 3 Februari 2023, 06:33 WIB
 Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels
Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels /

Baca Juga: Gegara Latto latto Driver Ojol Ini Dibuat Bingung, Ternyata Ini Penyebabnya!

Oleh karenanya, berdasarkan uraian tersebut maka telah jelas bahwa dalam konteks perlindungan hak untuk menikah terdapat perbedaan mendasar antara UDHR dengan UUD 1945.

Sebagai negara hukum yang menegakkan supremasi konstitusi tanpa mengesampingkan hak asasi yang bersifat universal dalam UDHR sudah seharusnya MK menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam menilai hak konstitusional warga negara.

Aturan Perkawinan

Keberadaan negara dalam hal perkawinan dijelaskan oleh MK dengan mempertimbangkan dalam Putusan Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Juli 2018.

Hal itu dijelaskan berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua, pertama beragama dalam pengertian menyakini suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi pemaksaan bahkan tidak dapat diadili.

Kedua, beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati Nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Pakaian Dalam Wanita, Dicium Dulu Baru Kabur

Kemudian perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama.

Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai forum eksternum di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan haji.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x