Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama, Ternyata Ini Alasannya

- 3 Februari 2023, 06:33 WIB
 Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels
Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels /

Dari sini jelas terlihat bahwa peran negara bukanlah membatasi seseorang melainkan lebih dimaksudkan agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut.

Sebagaimana yang diketahui, perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 1/1974.

Segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan.

Pengaturan itu sejalan dengan hak yang dijamin UUD 1945, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis berdasarkan hukum.

Selain itu, campur tangan negara dalam penyelenggaraan perkawinan ialah menindaklanjuti hasil penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan untuk memastikan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Hasil penafsiran itulah yang kemudian dituangkan oleh negara dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan beda agama tetaplah pemuka agama.

Dalam hal ini yang telah disepakati melalui lembaga atau organisasi keagamaan, bukan penafsiran yang dilakukan oleh individu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam keputusannya, MK menjelaskan terkait ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang berisi memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x