Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama, Ternyata Ini Alasannya

- 3 Februari 2023, 06:33 WIB
 Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels
Ilustrasi MK Tolak gugatan legalkan nikah beda agama/Pexels /

Berlakunya ketentuan pasal 2 ayat (1) bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

Kaidah pengaturan norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai memilih agama dan kepercayaan.

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan meyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Pada intinya, negara perlu mempertimbangkan terkait perkawinan beda agama agar kiranya pada masa yang akan datang jika akan dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan dimaksud, memberikan atensi penyelesaian secara komprehensif baik secara jalan keluar atas keabsahan dari hukum agama/kepercayaannya, maupun dalam hal mengakomodir akibat hukum pencatatannya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x