PRIANGANTIMURNEWS - Kasus tertabraknya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh pensiunan polisi menjadi semakin rumit setelah ditetapkannya korban tewas sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Diketahui korban sekaligus yang ditetapkan sebagai tersangka, bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra berusia 18 tahun setelah mengalami insiden penabrakan dengan pensiunan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara bernama Eko Setio Budi Wahono.
Walau masih bergulir, namun lucunya Hasya yang merupakan korban yang telah meninggal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Mengutuk aksi Brutal Israel, Terhadap Warga Palestina di Jenin
Menyebabkan kasus perkara tersebut pada akhirnya harus dihentikan begitu saja, karena tersangka sudah meninggal dan tidak mungkin diadakan langkah lebih lanjut.
Sebagaimana kuasa hukum Hasya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 16 Januari 2023, yang berisi penghentian kasus perkara tersebut akibat korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.
Kronologi dari kasus tabrakan antara Hasya dan Eko diketahui terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 21.00 yang berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dimana dalam laporannya, Hasya mencoba menghindari genangan air di lokasi kejadian dimana saat bersamaan telah datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi tersebut.