Terdakwa Perintangan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Denda 20 Juta

- 27 Februari 2023, 11:55 WIB
Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri. /

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Mahasiswa Unsoed Meninggal di Gunung Slamet, Akibat Alami Hipotermia saat Pendakian

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah