Terdakwa Perintangan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Denda 20 Juta

- 27 Februari 2023, 11:55 WIB
Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri. /

PRIANGANTIMURNEWS - Agus Nurpatria terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Amar putusan disampaikan oleh Majelis Hakim  pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 27 Februari 2023.

Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Berawal Iseng Ikut Shopee Affiliates Program, Sharena Delon Bisa Hasilkan Cuan Tanpa Harus Keluar Rumah

Majelis hakim juga minta terdakwa membayar denda sebanyak Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beredar Satu Buah Pamplet di Medsos Lomba Melalum, Ini Penjelasannya

Namun kata  Ahmad Suhel, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x