Kuasa Hukum 7 Korban Pelecehan Seksual Beberkan Bukti Baru kepada Penyidik Polda Metro Jaya

- 9 Agustus 2023, 19:14 WIB
Mellisa Anggraini Datangi Polda Metro Jaya Kembali Bawa Bukti Baru Miss Universe Indonesia /PMJ News/Fajar Ramadhan
Mellisa Anggraini Datangi Polda Metro Jaya Kembali Bawa Bukti Baru Miss Universe Indonesia /PMJ News/Fajar Ramadhan /

PRIANGANTIMURNEWS – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban Miss Universe Indonesia (MUID) memasuki babak baru.

Ketujuh korban belum hadir pada pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya.

Namun, pelapor Mellisa Anggraeni sekaligus kuasa hukum para korban sudah memberikan keterangan sekaligus bukti baru.

Baca Juga: Astrini Putri, Presenter dan Miss Indonesia yang Melepas Rindu ke Kota Tasikmalaya Tempat Kelahirannya


“Ini kita baru mau ketemu lawyer-nya (pelapor). Para korban masih belum hadir,” ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuliansyah saat dihubungi wartawan, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Pada pemeriksaan tersebut, Mellisa membeberkan kronologi yang dialami oleh para korban.

“Saya menyampaikan apa yang disampaikan para korban, yang mereka alami,” ujar Mellisa.

Dugaan pelecehan seksual awalnya terjadi pada saat seluruh peserta melakukan body checking atau pengecekan tubuh secara mendadak oleh panitia.

Baca Juga: Fakta Menarik Yang Tidak pernah Anda ketahui tentang Michelle Yeoh, Miss Malaysia dan Jackie Chan

Sedangkan agenda body checking ini tidak ada lama daftar atau rundown kegiatan, hal ini membuat para finalis terkejut. Kejadian ini terjadi dua hari sebelum malam Grand Final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

“Peristiwa yang sudah dibenarkan oleh klien kami, dimana mereka tanpa tanpa diberitahu tidak ada akses informasi, tidak ada dalam rundown ya. Bahkan para Province Director (PD) juga tidak dikasih tahu akan dilakukan body checking,” ujar Mellisa.

Menurut Mellisa Anggraini, budy checking tersebut dilakukan diluar batas dan melanggar hak privasi finalis. Karena diminta untuk tidak mengenakan busana, bahkan ada yang difoto.

“Terkait korban-korban lain akan menjelaskan lagi bagaimana dan apa saja yang dialami oleh mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Vanessa, Resmi Jadi Miss Indonesia 2022, Mulai Umur, Asal, Pendidikan

Akhirnya, korban berinisial PKN melaporkan kejadian tersebut pada 7 Agustus 2023 dengan kuasa hukumnya yaitu Mellisa Anggraeni. Setelah itu diadakannya konferensi pers dan membeberkan kronologinya.

Walaupun laporan sudah diterima dengan nomor register STT LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini belum adanya laporan lebih lanjut dan Mellisa pun tidak ingin membeberkan bukti terbarunya.

“Iya, ada. Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini saja,” ujarnya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x