Pelaku Pembunuhan di Angkinang HSS Ahirnya Menyerahkan Diri, Berikut Kata Kasi Humas Polres HSS

- 18 Agustus 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi SAM pelaku pembunuhan di Angkinang HSS/pixabay/
Ilustrasi SAM pelaku pembunuhan di Angkinang HSS/pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Perkelahian sengit terjadi antara dua orang kakek di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Pelaku berinisial SAM (56) nekat menganiaya korban Arbani (66) hingga tewas gegara tanaman holtikultura milik pelaku terlindas oleh sepeda listrik punya korban.

Dikabarkan peristiwa penganiayaan disertai pembunuhan itu terjadi pada pukul 16.30 WITA,  persisnya di kebun lombok desa Tawia setelah pelaku menegur korban.

Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron: Puncak Protes atas Pembunuhan Polisi di Prancis Telah Berakhir!

Adu mulut antara dua kakek itu diberitakan kian memanas, hingga ahirnya pelaku membacok lebih dulu seusai melihat korban hendak mengambil parang yang tergantung di sepeda listrik miliknya.

Kedua lelaki paruh baya tersebut diketahui saling bertetanggaan yang masih dalam satu kampung.

SAM ahirnya menyerahkan diri dengan dikawal Kepala Desa Tawia, Rodi Hartono serta perwakilan dari warga ke Mapolsek Angkinang.

Baca Juga: 4 Rumah di Singaparna Dilalap Si Jago Merah, 22 Korban Terdampak Mengungsi

Barang bukti yang disita berupa parang berkumpang cokelat dengan ukuran panjang 44 sentimeter dan panjang keseluruhan 58 sentimeter.

Dijelaskan Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar, mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, bahwa pelaku SAM telah menyerahkan diri ke Polsek Angkinang yang dikawal oleh Kades Tawia.

Akibat kejadian tersebut, dia berujar korban meninggal dunia seketika yang disebabkan luka bacok kronis perbuatan pelaku.

Baca Juga: Perang Antar Faksi Palestina di Kamp Ain Al-Helwa Lebanon, Sebabkan Enam Korban Jiwa

Ardiansyah juga mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan sanksi tindak pidana pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah