Rocky Gerung Dipanggil Bereskrim Polri, Diminta Soal Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 4 September 2023, 14:00 WIB
Rocky Gerung, Pengamat politik
Rocky Gerung, Pengamat politik /Dok. Publika/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung kini mulai proses penyidikan.

Terkait dengan kasus itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Rocky Gerung.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan rencana hari ini Senin 4 September 2023 akan memanggil Rocky Gerung.

Baca Juga: Anies Tanggapi Kritikan Nyolong Start Kampanye, Rocky Gerung: Erick Thohir Curi Waktu, Psikologi Kecemasan?

"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin 4 September 2023.

Jenderal bintang satu itu menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.

Baca juga: Polri terima 25 laporan polisi terkait Rocky Gerung
Baca juga: Polisi kerahkan 150 personel per hari amankan demo anti Rocky Gerung. 

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Nyindir Kepemilikan Tanah Rocky Gerung di Sentul

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung dan sudah dibuat berita acara interviu sebanyak 72 saksi.

"Telah dibuat berita acara interviu 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya.

Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrkm 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.

Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga: Rocky Gerung dan Ali Mochtar Ngabalin Saling Sindir di Media Sosial

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah