Perkosa Anak di Bawah Umur di Tambora, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 28 September 2023, 16:00 WIB
Pria pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial WA (18) ditangkap Polsek Tambora. Pria sedang ditanyai beberapa pertanyaan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 27 September 2023./ANTARA/ HO-Polsek Tambora
Pria pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial WA (18) ditangkap Polsek Tambora. Pria sedang ditanyai beberapa pertanyaan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 27 September 2023./ANTARA/ HO-Polsek Tambora /

Atas perbuatannya, pelaku WA (18) disangkakan dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama Setahun, Terbongkar Berkat Curahan Hati

"Pelaku diancam dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah