Dengan Permenaker No 4 TA 2023, Pemerintah Serius Lindungi PMI

- 6 Oktober 2023, 13:00 WIB
Kemenaker lindungi PMI dengan peraturan baru No 4 Tahun 2023.
Kemenaker lindungi PMI dengan peraturan baru No 4 Tahun 2023. /Tangkapan layar Instagram/@kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Luar Negeri. Pemerintah melalui Kemenaker RI telah menerbitkan peraturan No 4 Tahun (TA) 2023.

Hal tersebut dibenarkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, ia memastikan, pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam melindungi PMI.

"Upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023, membuktikan keseriusan kita," kata Ida Fauziyah dikutip pringantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram Kemenaker Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: BP2MI Temukan Ada Kejanggalan Meninggalnya PMI Asal Tulungagung Suryani di Taiwan, Ini Penjelasannya

Peraturan tersebut sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida.

Dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

Baca Juga: 4 Jenazah PMI dari Taiwan Tiba di Indonesia Salah Satunya Korban Tawuran Antar Perguruan Silat

"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman diketahui," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x