Dengan Permenaker No 4 TA 2023, Pemerintah Serius Lindungi PMI

- 6 Oktober 2023, 13:00 WIB
Kemenaker lindungi PMI dengan peraturan baru No 4 Tahun 2023.
Kemenaker lindungi PMI dengan peraturan baru No 4 Tahun 2023. /Tangkapan layar Instagram/@kemenaker/

Permenaker No 4 TA 2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran PMI, terutama tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenaker RI Kerahkan Pengawasan Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank

Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah