Permenaker No 4 TA 2023 ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran PMI, terutama tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenaker RI Kerahkan Pengawasan Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank
Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya," ujarnya.***