Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun.
Tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Baca Juga: Pengiriman 1,4 Juta Rokok ilegal Asal Jatim Digagalkan Bea Cukai Semarang
Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," katanya.***